Penyelia Analis

KUALIFIKASI JABATAN
  1. Berlatar belakang pendidikan minimal D-3 Kimia/Teknik Kimia/Farmasi.
  1. Memiliki pengalaman bekerja di Balai PIB sekurang-kurangnya tiga tahun.
  1. Telah mengikuti pelatihan pengujian dan identifikasi barang di Balai PIB Tipe A Jakarta.
  1. Telah mengikuti pelatihan Manajemen Laboratorium sesuai SNI ISO/IEC 17025:2008.

 

 

URAIAN JABATAN
  1. Melakukan pengawasan pengujian laboratoris dan identifikasi barang.
  1. Membuat instruksi pengujian.
  1. Melakukan jaminan mutu pengujian (antara lain: uji banding personel dan uji profisiensi).
  1. Melakukan kaji ulang/pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengujian pada Laporan Pemeriksaan Laboratorium (LPL).
  1. Melakukan kaji ulang/pemeriksaan terhadap konsep Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang (LHPIB).
  1. Membuat draf konsep Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang (SHPIB).
  1. Membuat konsep Sertifikat Hasil Analisis (SHA).
  1. Membuat draf konsep Surat Pengantar Sertifikat Hasil Analisis (SHA).
  1. Melakukan pengawasan pengelolaan Barang Habis Pakai (BHP), alat gelas, alat ukur terkalibrasi, dan material standar.
  1. Melakukan pengawasan pemeliharaan dan perawatan peralatan dan prasarana laboratorium.
  1. Melakukan pengawasan verifikasi peralatan.
  1. Melakukan pengawasan inventarisasi ketersediaan bahan-bahan kimia dan peralatan laboratorium.
  1. Melakukan pengawasan pengelolaan limbah pengujian.
  1. Membuat draf konsep Prosedur dan Instruksi Kerja sesuai bidang tugas Seksi Pelayanan Teknis.
  1. Melakukan penyiapan bahan masukan penyusunan Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Penetapan Kinerja (PK) dari Seksi Seksi Pelayanan Teknis.
  1. Melakukan penyiapan bahan masukan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
  1. Melakukan penyiapan bahan masukan penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) Seksi Pelayanan Teknis.
  1. Melakukan penyiapan bahan masukan penyusunan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five Seksi Pelayanan Teknis.
  1. Melakukan penyiapan bahan masukan penyusunan capaian Nilai Kinerja Pegawai Seksi Pelayanan Teknis.
  1. Mengimplementasi, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen pelayanan teknis pengujian.
  1. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.