LARANGAN MENERIMA PARSEL/BINGKISAN ATAU HADIAH LAINNYA

       Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan tugas, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Sebagai bentuk pengendalian gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kami menyampaikan imbauan sebagai berikut :

  1. Kepada Seluruh Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilarang menerima parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (barang, jasa, Facility payment, rabat, diskon) yangberindikasi suap, pemerasan, dan gratifikasi yang wajib dilaporkan, atau uang pelicin secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun tidak terbatas pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah.
  2. Kepada Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai untuk tidak memberi bingkisan/parsel atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (barang, jasa, Facility payment, rabat, diskon), yang berindikasi suap, pemerasan, dan gratifikasi yang wajib dilaporkan, atau uang pelicin kepada Direktorat Bea dan Cukai tidak terbatas pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah.
  3. Kepada pihak yang mengetahui pelanggaran atas komitmen tersebut diatas, agar melaporkan ke saluran pengaduan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui www.wise.kemenkeu.go.id atau www.beacukai.go.id/pengaduan dan/atau contact center Bravo Bea Cukai nomor : 1500225. Direktorat Bea dan Cukai menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai selaku pelapor tidak akan dipersulit dalam memperoleh pelayanan Kepabeanan dan Cukai.

       Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.