Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta merupakan salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Teknis Kepabeanan - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu tugas BPIB Tipe A Jakarta adalah melakukan pengujian dan identifikasi barang yang berkaitan dengan proses kegiatan ekspor dan impor di Indonesia. Layanan pengujian yang tersedia di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta adalah:
Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi:
Layanan On Call 24 hours adalah layanan pengujian dan identifikasi barang yang diberikan BPIB Tipe A Jakarta kepada pengguna jasa internal sebagai bentuk dukungan atas kinerja DJBC. Layanan On Call 24 hours terhadap pengujian dan identifikasi contoh barang larangan dan pembatasan.