Janji Layanan Laboratorium Bea Cukai Jakarta

      Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta merupakan salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Teknis Kepabeanan - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu tugas BPIB Tipe A Jakarta adalah melakukan pengujian dan identifikasi barang yang berkaitan dengan proses kegiatan ekspor dan impor di Indonesia. Layanan pengujian yang tersedia di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta adalah:

  1. Layanan Pengujian Internal

    • Pengguna jasa layanan pengujian internal adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .
    • Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi:

      1. Kantor Pusat,
      2. Instansi Vertikal (Kantor Wilayah DJBC, Kantor Pelayanan Utama BC, dan KPPBC) dan
      3. Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mengajukan permohonan pengujian laboratoris dan identifikasi barang.
    • Janji layanan unggulan pengujian laboratoris dan identifikasi barang bagi pengguna jasa internal maksimal 3 hari kerja.
  2. Layanan Pengujian Eksternal

    • Pengguna jasa layanan pengujian eksternal adalah perseorangan atau badan hukum di luar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    • Pengguna jasa eksternal adalah pihak yang tidak terkait langsung dengan pelayanan kepabeanan dan cukai yang mengajukan permohonan pengujian laboratoris.
    • Janji layanan unggulan pengujian laboratoris dan identifikasi barang bagi pengguna jasa eksternal maksimal 3 hari kerja.
  3. Layanan On Call 24 Hours

         Layanan On Call 24 hours adalah layanan pengujian dan identifikasi barang yang diberikan BPIB Tipe A Jakarta kepada pengguna jasa internal sebagai bentuk dukungan atas kinerja DJBC. Layanan On Call 24 hours terhadap pengujian dan identifikasi contoh barang larangan dan pembatasan.